By Administrator
Sri Ernawati_Civics Teacher
Senin 29 April 2024. Seluruh anggota kelas 7A datang lebih pagi dari biasanya karena bertanggung jawab sebagai petugas upacara pengibaran bendera di SMP GIS 2 Serpong.
Upacara bendera merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Kewajiban ini merujuk pada PERMENDIKBUD No 15 tahun 2015 tentang Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Selain sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan, keterlibatan siswa dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera merupakan sarana strategis dalam mengembangkan Pendidikan karakter sebagaimana tercantum dalam PERMENDIKBUD No 22 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa upacara pengibaran bendera disekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Wujud Pendidikan karakter dalam aktivitas upacara bendera diantaranya tercermin dari rangkaian kegiatan upacara seperti petugas pengibar bendera yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengibarkan bendera dengan sempurna sehingga diperlukan, Kerjasama dan kedisiplinan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, rangkaian aktivitas seperti mengheningkan cipta, pembacaan Undang- Undang Dasar 1945 dan Pembacaan doa merupakan rangkaian aktivitas yang di harapkan mampu menyentuh memori historis perjuangan para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia serta mampu menyentuh sisi religi peserta didik guna memanjatkan rasa Syukur atas kemerdekaan yang telah diraih sekaligus mendoakan seluruh pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa.
Dua ulasan tadi merupakan sebagian kecil nilai- nilai karakter yang termuat dalam aktivitas upacara bendera yang diharapkan mampu mencetak generasi emas yang tangguh dimasa depan.

